SISA HASIL USAHA
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Sedangkan dari aspek legalistik,
pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut :
1.
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas,
maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan
linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai
dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda
koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut
:
1.
SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase)
SHU anggota
3.
Total simpanan
seluruh anggota
4.
Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume
usaha per anggota
7.
Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
Acuan dasar untuk membagi
SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
a.
Cadangan koperasi
b.
Jasa anggota
c.
Dana pengurus
d.
Dana karyawan
e.
Dana pendidikan
f.
Dana sosial
g.
Dana untuk
pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas
harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Bagaimana sebaiknya para
pengurus koperasi mengelola shu agar koperasi semakin berkembang ?
Mengacu pada ketentuan
Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan
terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau
sebagian untuk :
1.
Anggota sebanding
dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
Koperasi;
2.
Anggota sebanding
dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
3.
pembayaran bonus
kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi;
4.
pembayaran kewajiban
kepada dana pembangunan. Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau;
5.
Penggunaan lain yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1), Koperasi dilarang membagikan
kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan
non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2). Surplus Hasil Usaha yang berasal dari
non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk
mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada
Anggota. (Pasal 78, ayat 3).
Sumber :
ekonomi.andaikata.com/2013/01/sisa-hasil-usaha-shu-prinsip-prinsip.html
Menurut saya, pembagian /
pengelolaan SHU yang telah dijelaskan diatas dapat membuat koperasi berkembang.
Sesuai dengan pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun
1992 bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar