Tujuan dan Fungsi
- Bagaimana peranan koperasi saat ini ? Apakah sudah
sesuai dengan tujuan dan fungsinya ?
Tujuan Koperasi
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
Tujuan koperasi
Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta
Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Fungsi Koperasi
Fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
·
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
·
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan
koperasi
Sedangkan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
Menurut
saya, peranan koperasi saat ini sudah sesuai dengan tujuan dan fungsinya
seperti yang telah dijelaskan diatas tadi. Tujuannya adalah untuk mengembangkan
kesejahteraan anggotanya dan juga masyarakat. Sedangkan fungsinya yaitu berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar