Organisasi
dan Manajemen Koperasi
- Menurut Anda,
apa perbedaan organisasi dan manajemen di koperasi dengan perusahaan biasa ?
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
·
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi
sebagai pemasok.
·
Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a. Terdapat sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang
disebut kelompok kopeasi.
b. Terdapat anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka
sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi.
c. Koperasi sebgai perusahaan
mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi,
dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas
terdiri dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Struktur organisasi di Indonesia
Secara umum,
struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a.
Rapat
anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan
organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara
terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa
tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan,
berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang
dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi.
d.
Pengelola
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola
adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh
pengurus.
Hirarki Tanggung
Jawab
Pola
Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure
menajemen koperasi adalah :
·
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya,
rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
·
Pengurus dipilih dan
diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·
Pengelola adalah tim
manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada
dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan
gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada
prinsipnya terbentuk dari tiga unsur, yaitu : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap
dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah
: Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Menurut
saya, perbedaan organisasi dan manajemen di koperasi dengan perusahaan biasa
yaitu koperasi mempunyai kepentingan untuk menyejahterakan para anggota dan
juga masyarakat serta pengelolaanya dilakukan secara terbuka, sedangkan badan
usaha lainnya mempunyai kepentingan untuk mencari keuntungan dan pengelolaanya
dilakukan secara tertutup. Selain itu, kekuatan tertinggi koperasi berada di
tangan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lainnya kekuasaan tertinggi
terletak pada pemilik modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar