Sabtu, 05 Oktober 2013

TUGAS 2


Pengertian dan prinsip – prinsip koperasi
Apakah prinsip – prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi – koperasi saat ini?
            
Pengertian Koperasi
     Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebutcooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
1.      Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1.  Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2.  Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the
risk and benefits of the undertake).

2.       Definisi menurut Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

3.       Definisi menurut Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.

4.       Definisi menurut Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”

5.       Definisi menurut Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

6.       Definisi UU No. 25/1992
 Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Prinsip –Prinsip Koperasi

1.      Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
            1.   Keanggotaan bersifat sukarela
            2.   Keanggotaan terbuka
            3.   Pengembangan anggota
            4.   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
            5.   Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
            6.   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
            7.   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
            8.  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
            9.   Perkumpulan dengan sukarela
          10.   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
          11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
          12.   Pendidikan anggota

2.       Prinsip Koperasi menurut Rochdaleantara
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.    Pengawasan secara demokratis
2.    Keanggotaan yang terbuka
3.    Bunga atas modal dibatasi
4.    Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan 
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.    Netral dengan politik dan agama

3.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.      SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.      Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional

6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
       Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
3.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.    Adanya pembatasan bunga atas modal
5.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.    Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri

7.  Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi

Sumber :




Apakah prinsip – prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi – koperasi saat ini?
Menurut saya, prinsip – prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi – koperasi saat ini. Karena dari prinsip – prinsip yang telah diuraikan di atas, prinsip – prinsip tersebut telah dijalankan oleh koperasi – koperasi saat ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar