Pengertian dan prinsip – prinsip
koperasi
Apakah prinsip – prinsip koperasi yang
ada telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi – koperasi saat ini?
Pengertian
Koperasi
Pengertian
koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebutcooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja
bersama-sama.
1.
Definisi
menurut ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation
of a democratically controlled
business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the
risk and
benefits of the undertake).
2.
Definisi menurut Chaciago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
3.
Definisi menurut Dooren
Dooren
menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus
menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Definisi menurut Hatta
Moh. Hatta
mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong
oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang
buat semua’.”
5.
Definisi menurut Munker
Koperasi
adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong.
6.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip –Prinsip Koperasi
1. Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
2.
Prinsip Koperasi menurut Rochdaleantara
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan yang
terbuka
3.
Bunga atas modal
dibatasi
4.
Pembagian SHU
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral
dengan politik dan agama
3. Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja
terbatas
3.
SHU untuk
cadangan
4.
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya
kepada anggota
7.
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak
terbatas
3.
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab
anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi
menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU adalah untuk
cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan
jasa masing-masing
5.
Semua koperasi
harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus
6.
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerja
sama antar koperasi
Sumber :
Apakah prinsip – prinsip koperasi yang
ada telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi – koperasi saat ini?
Menurut
saya, prinsip – prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan dijalankan oleh
koperasi – koperasi saat ini. Karena dari prinsip – prinsip yang telah
diuraikan di atas, prinsip – prinsip tersebut telah dijalankan oleh koperasi –
koperasi saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar