1. CODE LAW ATAU CIVIL LAW
A. Pengertian Code Law
“Civil Law may be defined as that legal tradition
which has its origin in Roman Law, as codified in the Corpus Juris Civilis of
Justinian, and subsequently developed in Continental Europe and around the
world. Civil Law eventually divided into two streams: The codified Roman Law (
French Civil Code 1804 and its progeny and imitators-continental Europe, Quebec
and Louisiana ) and uncodified Roman Law ( Scotland and South Africa ). Civil
Law is highly systematized and structured and relies on declarations of board,
general principles, often ignoring details.”
Atau Hukum sipil dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari Hukum Roma yang terkodifikasi dalam Corpus Juris Civilis Justinian dan tersebar keseluruh benua Eropa dan seluruh Dunia.
Atau Hukum sipil dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari Hukum Roma yang terkodifikasi dalam Corpus Juris Civilis Justinian dan tersebar keseluruh benua Eropa dan seluruh Dunia.
Corpus Juris (atau Iuris)
Civilis adalah nama modern untuk kumpulan
undang-undang yang dikeluarkan dari tahun 529 hingga 534 atas perintah Yustinianus I, Kaisar Bizantium.
Kode sipil terbagi ke dalam dua cabang,
yaitu:
a.
Hukum romawi yang terkodifikasi ( Kode sipil Prancis 1804 ) dan daerah lainnya
di benua Eropa yang mengadopsinya, Quebec dan Lousiana; dan
b.
Hukum Romawi yang tidak dikodifikasi ( Skotlandia dan Afrika Selatan ). Hukum
Kode sipil sangat sistematis, terstruktur yang berdasarkan deklarasi para
dewan, prinsip-prinsip umum dan sering menghindari hal-hal yang detail.
A. Contoh Negara
Code Law
a.
Meksiko
b.
Italia
c.
Belanda
d.
Perancis
e.
Meksiko
f.
Swiss
g.
Indonesia
h.
Jepang
B.
Alasan Memilih Negara Jerman
Sistem
Akuntansi Jerman dengan Sistem Akuntansi Indonesia sangat berbeda, dapat
terlihat pada pelaporan keuangan Jerman yang secara khusus menentukan isi dan bentuk
laporan keuangan yang meliputi :
1.
Neraca.
- Laporan
Laba/Rugi.
- Laporan
Manajemen.
- Catatan
atas laporan keuangan.
- Laporan
auditor.
Sedangkan bentuk pelaporan keuangan Indonesia meliputi
:
1.
Neraca
- Laporan
Laba/rugi
- Perubahan
modal
- Laporan
perubahan ekuitas
- Catatan
pada pelaporan keuangan
Selain itu Negara jerman menggunakan standar
akuntansi International Accounting Standards Board (IASB). Dan
memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB.
2.
COMMON LAW
A.
Pengertian
Common Law
Sistem common law bersumber dari hukum Inggris yang
berkembang dari ketentuan atau hukum yang ditetapkan oleh Hakim ( Judge) dalam
keputusan-keputusan yang telah diambilnya( judge made law). Umumnya di negara
dengan sistem hukum common lawt erdapat ketidakpastian hukum dan untuk
menghindari hal tersebut maka sejak abad ke-19 dipegang asas hukum yang bernama
the rule of precedent yaitu keputusan-keputusan hakim yang sudah ada harus
dijadikan pegangan atau keputusan hakim itu harus mengikuti keputusan hakim
sebelumnya. The rule of precedent sering
disebut juga sebagai doktrin stare decisis yang berarti sebagaito stand
by(previous) decisions (berpegang/berpatokan pada putusan-putusan sebelumnya).
Sistem hukum common law ini dianut oleh negara-negara
yang berbahasa Inggris beserta dengan persemakmurannya, seperti negara Inggris,
Amerika Serikat, Kanada, Australia, India, dan Mesir. Kecuali negara bagian
Lousiana di Amerika Serikat dan provinsi Quebec di Kanada yangmenganut sistem
hukum civil law atau code Law.
Sekilas mengenai perbedaan antara civil law (Eropa
Continental) dengan common law (Anglosaxon) dapat dilihat dari segi perkembangan
keduanya. Perkembangan sistem civil law diilhami oleh para ahli hukum yang
terdapat pada universitas-universitas, yang menentukan atau membuat peraturan
hukum secara sistematis dan utuh. Sedangkan perkembangan sistem common law
terletak pada putusan-putusan hakim, yang bukan hanya menerapkan hukum tetapi
juga menetapkan hukum.
Salah satu kekuatan utama dari sistem common law
adalah bahwa kerugian ekonomi yang cepat termasuk dalam laporan keuangan yang
dipublikasikan . Pengakuan kerugian tepat waktu berarti bahwa manajer yang
menyadari penurunan arus kas masa depan yang diharapkan dari investasi jangka
panjang akan menggabungkan informasi yang cepat ke laba akuntansi sebagai
kerugian satu kali . Sistem ini mendorong manajer untuk mengambil tindakan untuk
meningkatkan investasi dan strategi yang kehilangan uang , dan dengan demikian
membuat perusahaan lebih efisien. Membimbing penegakan pengakuan kerugian tepat
waktu adalah ancaman litigasi pemegang saham .
Common Law : Berdasar pada putusan-putusan hakim/
pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan
kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh
legislative.
Common Law : berdasarkan tradisi, costum dan
berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan
masalah. sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki
tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo
Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak
hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu
membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang
sangat luas untuk menafsirkan perauran hukum yang berlaku dan menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain
untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini,
diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge
made precedent sebagai hal utama dari hukum.
Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon
sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris,
auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan
lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan
sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang
menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan
hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo-saxon, sebenarnya penerapannya
lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena
sesuai dengan perkembangan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan perkara.di inggris unifikasi
hukum dilaksanakan dan dilselesaikan oleh benc dan bar. dari pengadilan bench
dan bar ini sangat di hormati oleh rakyat inggris.
B. Contoh Negara
Common Law
1. Amerika
Serikat
2. Australia
3. Britania
4. Hongkong
5. India
6. Irlandia
7. Kanada
8. Pakistan
9. Selandia
Baru
C.
Alasan Memilih Negara Inggris
Alasan
menggunakan Inggris sebagai salah satu contoh Negara menganut hukum Common Law
adalah Sistem common law bersumber dari hukum Inggris.
3.
NEGARA
JERMAN
·
Gambaran
Ekonomi Jerman
Jerman
tergolong negara industri paling berprestasi dan paling maju perkembangannya,
dan merupakan perekonomian nasional terbesar keempat di dunia setelah Amerika
Serikat, Jepang dan Cina. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 82 juta jiwa,
Jerman merupakan pula pasaran terbesar di dalam Uni Eropa (UE) . Perekonomian
nasional Jerman terpusatkan pada barang dan jasa yang diproduksi oleh industri.
Terutama hasil produksi industri konstruksi mesin dan industri otomotif serta
produk-produk kimia dari Jerman dihargai baik di dunia internasional. Kurang
lebih setiap Ero keempat diperoleh dalam sektor ekspor – dan lebih dari setiap
tempat kerja kelima tergantung secara langsung atau tidak langsung dari
perdagangan luar negeri. Dengan volume ekspor sebesar 1.121 miliar dolar AS
pada tahun 2009, sebanding dengan sepertiga dari penghasilan nasional bruto,
Jerman adalah negara pengekspor barang terbesar kedua di dunia sesudah Cina
(1.202 miliar dolar AS), setelah dari tahun 2003 hingga 2008 enam kali
berturut-turut Jerman mendapat sebutan "juara dunia ekspor". Andil
Jerman dalam seluruh perdagangan global mencapai sekitar sembilan persen.
Karena
orientasi Jerman yang tinggi kepada ekspor, keterpautannya dengan perekonomian
dunia sangat erat, – hal yang membedakannya dengan kebanyakan negara lain – dan
Jerman pun berkepentingan akan pasaran terbuka. Mitra-mitra perdagangan
terpenting ialah Perancis, Belanda, Amerika Serikat dan Inggris. Pada tahun
2009 diekspor barang senilai 82 miliar Ero ke Perancis, senilai 54 miliar Ero
ke AS dan ke Belanda, dan senilai 53 miliar Ero ke Inggris. Setelah Uni Eropa
diperluas ke arah timur (2004 dan 2007), di samping perdagangan dengan negara
anggota UE "lama", dapat dicatat peningkatan dalam volume perdagangan
dengan negara-negara anggota UE di Eropa Timur. Sepuluh persen lebih dari
ekspor total dilakukan ke negara-negara tersebut. Ekspor Jerman ke negara Uni
Eropa mencapai 63 persen dari volume ekspor seluruhnya
·
Regulasi
Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Sebelum
tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan
sebagaimana yang dipahami di negara – negara berbahasa inggris. Institut
Jerman, bursa efek Frankfurt, asosiasi dagang Jerman dan para akdemis akuntansi
memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi
akuntansi dan pelaporan keuangan. Undang – undang tentang pengendalian dan
transparansi ( KonTraG ) tahun 1998 mengenalkan keharusan bagi kementrian
kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk
memenuhi tujuan berikut :
a.
Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam
laporan keuangan konsolidasi.
b.
Memberikan nasehat kepada kementrian kehakiman atas legislasi
akuntansi yang baru.
c.
Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti
IASB Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan
akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran
perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985
secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca,
laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan
laporan auditor.
Institut
Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang
mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun demikian tetap saja
ketentuan hukumlah yang paling utama.
-
German Cormercial Code ( HGB )
-
German Accounting Standarts Board
-
Financial Reporting Enforcement Panel
-
Chamber of Accountants
Berdasarkan hukum komersial (HGB), metode
pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan
kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Dua bentuk
metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku dan metode revaluasi.
HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman
menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa
cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan
keuangan di mana metode translasi mata uang asing harus dijelaskan.
Terdapat dua kelompok auditor yang ditetapkan
oleh hukum untuk memeriksa audit independen dalam perusahaan :
a.
Wirtschaftsprufer ( WP ) atau pemeriksa perushaaan, yang
diwajibkan untuk bergabung dalam kamar akuntansi resmi (Wirtschaftspruferkammer
), yang didirikan pada tahun 1971 sebagai badan pengatur WP.
b.
Vereidigte Burchprufer ( pemerikasaan buku tersumpah ) terbentuk
pada tahun 1980-an, yang hanya diperbolehkan untuk mengaudit perusahaan
berukuran kecil dan menengah.
·
Pelaporan keuangan
Undang
– undang akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan
keuangan, yang meliputi :
a.
Neraca
b.
laporan laba rugi
c.
catatan atas laporan keuangan
d.
laporan manajemen
e.
laporan auditor
Ciri
utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh
auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas
perusahaan laporan ini berisi pendapat terhadap prospek mada depan perusahaan
dan khususnya factor factor yang mengancam kelangsunganhidup perusahaan.
Ada
tiga kelompok ukuran organisasi usaha; kecil, menengah dan besar yang
didefinisikan dalam jumlah dalam neraca, jumlah penjualan per tahun, dan jumlah
karyawan. Perusahaan yang memilki surat berharga yang diperdagangkan kepada
public pasti dalam kategori besar.
Perusahaan kecil dapat menyusun neraca dalam
bentuk yang diringkas. Perushaan berukuran kecil dan menengah dapat menyusun
laporan laba rugi, catatan laporan keuangan memiliki ketentuan pengungkapan
yang lebih sedikit. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada publik harus
menyediakan laporan arus kas konsolidasi.
Pengungkupan catatan laporan keuangan berupa
catatan kaki sebagai jalan untuk mencapai penyajian yang benara dan jujur pada
saat penyusunan yang berbasis pajak.
Laporan manajemen menjelaskna posisi keuangan
dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca
yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan kegiatan
pengembangan dan penelitiannya.
Sistem pelaporan keuangan dijerman adalah
laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan
dan dewan pengawas perushaan, laporan auditor tidak tersedia bagi pemengang
saham. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perushaan, dan
khususnya yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Legislasi yang diberlakukan pada tahun 1998
memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada pasar modal
teroganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara internasional ( IFRS
atau GAAP AS ) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai ganti hukum komersial
jerman ( KapAEG ). Namun hal ini berlaku hingga tahun 2004, dimana setelah
inisiatif uni eropa untuk menggunakan IFRS akan mulai berlaku efektif.
• Pengukuran Akuntansi
GAS lebih ketat di bandingkan dengan HGB
dalam laporan keuangan kosolidasi, menurut GAS 4, metode revaluasi harus
digunakan, sedangkan aktiva dan kewajiban yang diperoleh dalam penggabungan
usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa
diaolokasikan menjadi goowill. Goodwill diamortisasi selama masa tidak lebih
dari 20 tahun dan diuji untuk penurunan nilai tiap tahunya.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya,
perusahan-perusahaan jerman sekarang dapat memilih utnuk menyusun laporan
keuangan konsolidasi sesuai dengan aturan jerman sebagaimana dijelaskan di
atas, standar akuntansi internasional, atau GAAP AS. Ketiga pilihan tersebut
dapat di temukan dalam praktik dan para pembaca lapoaran keuangan jermana harus
berhati-hati untuk mencari tahu standar akuntansi manakah yang di gunakan.
a. Menurut hukum
komersial, metode pembelian ( akuisisi ) yang diperbolehkan adalah :
1) Metode nilai buku, dimana
aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini
dan jumalh yang tersisa merupakan goodwill. Goodwill dapat diamortisasikan
selama 4-20 tahun.
2) Metode revaluasi, dimana
aktiva dan kewajiban diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi
menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill.
Goodwill diamortisasikan selama tidak lebih dari 20 tahun.
b. Persediaan, persediaan
dinilai lebih rendah antara biaya atau pasar, FIFO dan metode rata-rata
digunakan untuk menentukan biaya. Sedangkan aktiva tetap yang dapat disusulkan
ditenetukan oleh tarif depresiasi pajak.
Ada
lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman, yaitu:
-
German Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam bahasa
Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC (Otoritas
penyusun standar Jerman)
-
Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol kepatuhan).
-
Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan sector
swasta)
-
Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector public)
-
Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan)
8 Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Akuntansi Di Jerman
1. Sumber pendanaan
Jerman
adalah negara dengan ekonomi terbesar di Eropa, PDB terbesar keempat dunia, dan
pendapatan nasional bruto terbesar kelima dunia tahun 2008. Sejak era
industrialisasi dan kapitalisme industri, negara ini berhasil menjadi motor,
inovator, dan pengglobal ekonomi. Jerman adalah eksportir terbesar ketiga dunia
pada tahun 2011 dengan nilai 1,409 triliun dolar AS (negara Zona Euro termasuk).
Ekspor sendiri berkontribusi terhadap sepertiga keluaran negara ini.
Secara umum Jerman tidak banyak memiliki bahan
mentah. Hanya lignit dan potas yang tersedia dalam jumlah besar. Sebagian besar
pembangkit listrik di Jerman menggunakan lignit sebagai sumber bahan bakar.
Minyak bumi, gas alam, dan sumber daya alam lainnya diimpor dari negara lain.
Jerman mengimpor kurang lebih dua pertiga dari energinya.
Sektor
jasa berkontribusi 70% terhadap PDB, industri 29,1%, dan pertanian 0,9%.
Kebanyakan produk negara ini adalah produk teknik seperti mobil, mesin, logam,
dan bahan kimia. Jerman juga merupakan produsen turbin angin dan teknologi
tenaga surya utama dunia. Pameran perdagangan terbesar di dunia diadakan di
beberapa kota Jerman seperti Hanover, Frankfurt, dan Berlin. Kombinasi dari
produksi berorientasi jasa, penggelontoran dana untuk riset, hubungan kuat
antara industri dan akademisi, dan hubungan internasional berkontribusi
terhadap ekonomi Jerman.
Dari
500 perusahaan terbesar di dunia berdasarkan penghasilannya menurut majalah
Fortune Global 500, ada 37 yang berkantor pusat di Jerman. Untuk tahun 2010,
sepuluh terbesar adalah Volkswagen, Allianz, E.ON, Daimler, Siemens, Metro,
Deutsche Telekom, Munich Re, BASF, dan BMW. Perusahaan besar lainnya diantaranya:
Robert Bosch, ThyssenKrupp, dan MAN (industri); Bayer dan Merck (kimia dan
obat-obatan); Adidas dan Puma (pakaian dan alas kaki); Commerzbank dan Deutsche
Bank (perbankan dan keuangan); Aldi, Lidl dan Edeka (ritel); SAP (perangkat
lunak); Infineon (semikonduktor); Henkel (produk rumah tangga); Deutsche Post
(logistik); dan Hugo Boss (barang mewah). Merk-merk yang terkenal di pasar
global antara lain Mercedes Benz, BMW, Adidas, Audi, Porsche, Volkswagen,
Bayer, BASF, Bosch, Siemens, Lufthansa, SAP dan Nivea.
Antara
tahun 1991 dan 2010, ada 40.301 merger dan akuisisi yang melibatkan perusahaan
Jerman, dengan total nilai sekitar 2.422 miliar euro. Transaksi terbesar sejak
tahun 1991 adalah akuisisi Mannesmann oleh Vodafone dengan nilai 204,8 miliar
euro tahun 1999, dan merger antara Daimler-Benz dengan Chrysler membentuk
DaimlerChrysler dengan nilai 36,3 miliar euro tahun 1998.
Primer
Pada
Tahun 2010, pertanian, kehutanan, dan pertambangan hanya menyumbang 0,9% dari
produk domestik bruto (PDB) Jerman dan hanya memperkerjakan 2,4% populasi,
turun dari 4% tahun 1991. Pertanian negara ini sangat produktif, Jerman mampu
memenuhi 90% kebutuhan nutrisinya sendiri dengan produksi domestik. Jerman
merupakan penghasil produk pertanian terbesar ketiga di Eropa setelah Perancis
dan Italia. Produk utama Jerman antara lain kentang, barley, gandum, gula bit,
kubis, danbuah-buahan. Meskipun tingkat industrialisasi di negara ini amat
tinggi, hampir sepertiga wilayah masih ditutupi hutan.
Industri
Industri
dan konstruksi berkontribusi terhadap 29% produk domestik bruto tahun 2008 dan
memperkerjakan 29,7% tenaga kerja, Jerman sangat maju dalam produksi mobil,
mesin, peralatan listrik, dan kimia. Dengan produksi 5,2 juta kendaraan tahun
2009, Jerman adalah produsen mobil terbesar keempat dan eksportir mobil
terbesar di dunia. Perusahaan otomotif Jerman mempunyai posisi yang kuat pada
segmen mobil mewah, dengan pangsa pasar total 90%.
Perusahaan
kelas kecil dan menengah di Jerman (Mittelstand) pada umumnya mempunyai
spesialiasi teknologi tertentu. Produk-produknya menyasar kelas yang amat
spesifik dan biasanya merupakan perusahaan keluarga. Perusahaan kecil dan
menengah ini berkontribusi besar terhadap ekonomi Jerman. Diperkirakan ada 1500
perusahaan Jerman yang menempati posisi tiga teratas pada segmen pasarnya
masing-masing.
Jasa
Pada
tahun 2008 sektor Jasa berpengaruh terhadap 69% produk domestik bruto dan
memperkerjakan 67,5% total angkatan kerja. Subkomponen dari sektor ini adalah
keuangan, penyewaan, dan kegiatan bisnis (30,5%); perdagangan, hotel, restoran,
transportasi (18%); dan sektor jasa lainnya (21.7%). Pameran perdagangan
internasional tahunan digelar di beberapa kota Jerman seperti Hannover,
Frankfurt, dan Berlin. Jerman adalah negara ketiga yang paling sering dikunjungi
di Eropa, dengan total ada 369,6 juta inap selama 2010
2. Sistem hukum
Dunia
barat mempunyai dua orientasi dasar yaitu hokum kode (sipil) dan hokum umum
(kasus). Jerman merupakan salah satu negara yang menggunakan system hukum kode,
dalam negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang
mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam
hukum nasional dan cenderung sangat lengkap, sebaliknya hukum umum berkembang
atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencangkup seluruh kasus
dalam kode yang lengkap, Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum romawi
dank ode napoleon.
3. Perpajakan
Di
kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena
perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya guna keperluan pajak.di jerman peraturan akan pajak secara efektif
menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan
beban dalam akun untuk mengklaim keperluan pajak.
4. Ikatan politik dan
ekonomi
Negara
Jerman merupakan salah satu pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional atau
International Accounting Standards Board (IASB) dan memiliki peran penting
dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara yang lainnya adalah Prancis,
Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat.
Jerman
merupakan penerus ekonomi dan integrasi politik eropa. Bannyak
kebijakan-kebijakan yang diusulkan jerman banyak yang dipakai sebagai kebijakan
Uni Eropa. Jerman memperkenalkanmata uang bersama eropa saat ini, euro, tanggal
1 januari 2002. Kebijakan moneternya diatur oleh bank sentral eropa, yang
berkantor pusat di Frankfurt.
5. Inflasi
Pada tahun 2013, tingkat inflasi jerman kemungkinan tidak mengalami perubahan berada
pada tiga bulan terrendahnnya di bulan September, yang membantu mendongkrak
kosumsi domestic dalam kondisi ekonomi terbesar dieropa. Pertumbuhan harga
konsumen tahunan, dikalkulasikan dengan menggunakan sebuah metode Uni Eropa
yang telah diselaraskan, berada sebanyak 1,6% berdasarkan median dari sebanyak
22 estimasi dalam survey Bloomberg yang sesuai dengan level bulan agustus.
Ketika tingkat inflasi berada dilevel terendahnya di tingkat bulan mei,
sementara harga-harga tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya
berdasarkan dari hasil survey.
6. Tingkat Perkembangan
Ekonomi
Jerman
mempunyai ekonomi pasar sosial dengan tenaga kerja berkemampuan tinggi,
kapitalisasi pasar besar, tingkat korupsi yang rendah, serta tingkat inovasi
tinggi. Jerman adalah negara dengan ekonomi terbesar dan terkuat di Eropa, PDB
terbesar keempat dunia, pendapatan nasional bruto terbesar kelima dunia, dan
kontributor terbesar ke Uni Eropa tahun 2011. Sektor jasa berkontribusi
terhadap 71% total PDB, industri 28%, dan pertanian 1%. Tingkat pengangguran rata-rata
negara ini (Mei 2012) adalah 6,7%. Tingkat pengangguran resmi di negara ini
juga memasukkan orang-orang bekerja paruh-waktu yang mencari pekerjaan penuh
(full-time job). Tingkat pengangguran rata-rata tidak resmi negara ini sekitar
5.7% tahun 2011.
Jerman
merupakan pencetus ekonomi dan integrasi politik Eropa. Banyak
kebijakan-kebijakan yang diusulkan Jerman banyak dipakai sebagai kebijakan Uni
Eropa. Jerman memperkenalkan mata uang bersama Eropa saat ini, euro, tanggal 1
Januari 2002. Kebijakan moneternya diatur oleh Bank Sentral Eropa, yang
berkantor pusat di Frankfurt. Sampai dua dekade setelah Reunifikasi Jerman,
saat ini standar kehidupan dan pendapatan per kapita negara-negara bagian bekas
Jerman Barat tetap jauh lebih tinggi daripada negara-negara bagian bekas Jerman
Timur. Modernisasi dan integrasi ekonomi bagian timur Jerman merupakan proses
jangka panjang dan dijadwalkan berakhir tahun 2019, dengan transfer dari barat
ke timur per tahunnya mencapai 80 miliar dolar AS. Pada bulan Januari 2009 Pemerintah
Jerman setuju untuk memberikan stimulus ekonomi sebesar 50 miliar Euro untuk
melindungi beberapa sektor dan mengurangi pengangguran.
Dari
500 perusahaan terbesar di dunia (berdasarkan pendapatan) yang ditulis oleh
Fortune Global 500, 37 di antaranya berkantor pusat di Jerman.
Perusahaan-perusahaan Jerman yang terkenal di antaranya Mercedes-Benz, BMW,
SAP, Siemens, Volkswagen, Adidas, Audi, Allianz, Porsche, Bayer, Bosch, dan
Nivea. Jerman terkenal karena perusahaan kecil dan menengahnya yang spesialis.
7. Tingkat Pendidikan
Lebih
dari 99% penduduk Jerman usia 15 tahun ke atas diperkirakan bisa membaca dan
menulis. Pendidikan di negara ini diurus oleh negara bagian masing-masing.
Sejak tahun 1960-an, sebuah gerakan reformasi mencoba untuk menyatukan
pendidikan menengah Jerman menjadi sebuah Gesamtschule (sekolah komprehensif);
beberapa negara bagian Jerman kemudian menyederhanakan sistem sekolah mereka.
Sistem ini dikenal dengan nama Duale Ausbildung ("pendidikan
dualisme") yang menjadikan siswa di sekolah kejuruan untuk dapat belajar
di sebuah perusahaan. Model pendidikan yang sukses ini kemudian diadopsi di
seluruh dunia.
Pendidikan
tingkat taman kanak-kanak tersedia untuk semua anak umur 3-6 tahun, tapi tidak
wajib. Setelah itu, anak mendapatkan pendidikan wajib untuk paling minimal 9
tahun. Lama pendidikan dasar di negara ini adalah berkisar 4-6 tahun.
Berikutnya, pendidikan menengah tersedia dalam 3 macam: Gymnasium untuk
mempersiapkan siswa menuju universitas, Realschule, dan Hauptschule untuk siswa
sekolah kejuruan.
Persyaratan
umum untuk memasuki universitas di Jerman adalah Abitur, kualifikasi yang
didasarkan pada tes kontinu selama tahun-tahun terakhir termasuk ujian akhir
sekolah. Meski begitu, ada beberapa pengecualian, dan persyaratan yang
ditetapkan pun berbeda-beda tergantung dari subjek, universitas, dan negara
bagiannya. Universitas-universitas Jerman dikenal internasional, dengan 6
universitas ada pada 100 besar (menurut Academic Ranking of World Universities
(ARWU) tahun 2008), dan 18 ada pada 200 besar. Kebanyakan universitas di Jerman
adalah universitas negeri, dengan uang kuliah hanya sekitar €60 per semester
(mencapaii €500 di negara bagian Niedersachsen). Maka, pendidikan menjadi
terjangkau bagi hampir semua penduduk Jerman.
Universitas
di Jerman juga termasuk dalam jajaran universitas tertua di dunia. Universitas
Heidelberg adalah yang tertua (berdiri 1386), kemudian diikuti Universitas
Leipzig (1409), Universitas Rostock (1419), Universitas Greifswald (1456),
Universitas Freiburg (1457), LMU Munich (1472) dan Universitas Tübingen (1477).
Kebanyakan
universitas di Jerman fokus pada pengajaran daripada penelitian. Penelitian
dilakukan oleh institut independen yang bekerja pada bidang akademik, seperti
Max Planck, Fraunhofer, Leibniz dan Helmholtz. Institut spesialisasi ini tidak
disertakan dalam peringkat akademik, sehingga menjadikan
universitas-universitas di Jerman tampak berperingkat rendah (seperti peringkat
ARWU). Beberapa institut teknologi di Jerman pun mulai mengalihkan fokus mereka
ke penelitian
8. Budaya
Dari
sejarahnya, budaya Jerman dibentuk oleh para kaum intelektual Eropa, baik kaum
religius maupun kaum sekuler. Dulu, Jerman disebut sebagai Das Land der Dichter
und Denker ("negara para penyair dan pemikir"), karena banyaknya
penulis dan filsuf terkenal yang mempengaruhi perkembangan budaya dan pemikiran
Barat.
Banyak
sekali institusi budaya di negara ini. Ada 240 teater yang disubsidi
pemerintah, ratusan simfoni orkestra, ribuan museum dan lebih dari 25.000
perpustakaan tersebar di negara ini. Pengunjung dan penikmatnya pun juga
banyak: lebih dari 91 juta pengunjung museum tiap tahunnya, 20 juta pengunjung
teater dan opera, dan 3,6 juta pengunjung orkestra simfoni. Sampai tahun 2012,
UNESCO mencatat 37 Situs Warisan Dunia dari Jerman.
Jerman
juga telah memiliki kesetaraan jender tinggi, mempromosikan gerakan hak
penyandang cacat, dan toleran secara sosial terhadap kaum homoseksual. Gay dan
lesbian dapat mengadopsi bayi, dan civil union telah diijinkan sejak tahun
2001. Jerman juga telah banyak mengubah sikapnya terhadap para imigran,
pemerintah dan penduduknya mulai berpendapat bahwa imigrasi adalah seseatu hal
yang legal namun harus dikontrol dan mempunyai standar kualifikasi tertentu.
Jerman merupakan negara paling berharga kedua di dunia di antara 50 negara tahun
2010. Sebuah jajak pendapat global yang dilakukan BBC pada tahun 2011
mengatakan bahwa Jerman dikenal memiliki pengaruh paling positif pada dunia
tahun 2011, dan menjadi negara yang dilihat paling positif tahun 2013.
Jerman
adalah negara-bangsa untuk orang Jerman. Rasa satu bangsa tumbuh pada abad
ke-19 setelah banyak pihak merasa bahwa orang Jerman terpecah-belah akibat
Perang Napoleon. Sebelum munculnya rasa kebangsaan tersebut, orang Jerman
dibedakan dari satuan-satuan politik utama yang menyusun negara ini atau
perbedaan dialek, seperti etnik Bayern, Swabia, Baden, Sachsen, Köln, dan
sebagainya. Isu etnisitas ini kadang-kadang masih muncul dalam isu-isu tertentu
di Jerman moderen, misalnya pertandingan antarklub dalam Bundesliga atau, yang
agak lebih serius, dalam penempatan suatu pusat industri penting.
Secara
legal, orang Jerman adalah mereka yang berkewarganegaraan Jerman. Dengan
batasan ini, terdapat etnik-etnis asli minoritas dan etnis-etnis minoritas
pendatang (imigran). Etnis minoritas asli mencakup etnik Denmark di utara,
etnik Frisia di barat laut, serta etnik Sorbia dan Kashubia di beberapa tempat
di Jerman timur laut.
4.
Harmonisasi
Jerman dan Inggris
Jerman:
Regulator
:
·
DRSC (German Accounting Standards
Committee)
·
GASC (mengawasi DRSC)
·
FREP (Dewan Sektor Swasta)
·
Wirtschaftspruferkammer (Chamber
of Accountants)
Regulasi
:
German
Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk
menghitung jumlah pendapatan yang tepar yang bisa menjaga kreditor setelah
adanya pembagian kepada pemilik.
Laporan
Keuangan:
1.
Neraca, Laporan laba rugi, Catatan,
Laporan Manajemen, Laporan Auditor.
2.
Perusahaan kecil dibebaskan dari
persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
3.
Laporan khas Jerman adalah laporan
pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
Inggris
Regulator
:
·
CCAB (Consultative Committee of
Accountancy Bodies)
·
FRC (Financial Reporting Council)
·
AIDB (Accountancy Investigation
and Discipline Board)
·
POB (Professional Oversight
Board)
Regulasi
:
Undang-undang
perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
Laporan
Keuangan :
- Laporan direktur, akun laba dan
rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi,
laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan
keuangan, dan laporan auditor.
- Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimum yang telah ditentukan sebelumnya.
Sumber :
D, Frederick S
Choi., dan Garry H Meek. 2009. Akuntansi
Internasional / International Accounting. Jakarta: Salemba 4 Edisi 6.
https://www.slideshare.net>tgs-jerman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar