Sabtu, 14 Juni 2014

Tugas 3_Aspek Hukum dalam Ekonomi


Undang-undang merek kolektif

Merk kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi MerkTanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.Sebagai jaminan atas mutu barangnya.Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merk Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :Orang (persoon)Badan Hukum (recht persoon)Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)Fungsi Pendaftaran MerekSebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di DaftarkanDidaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.Tidak memiliki daya pembedaTelah menjadi milik umumMerupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).


Undang-undang tentang Merek (UUM).
Di dalam dunia Hak atas Kekayaan Intelektual, istilah-istilah tersebut dapat dikatakan sebagai MEREK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang selanjutnya disebut UU Merek).
Menurut Pasal 1 nomor 1 dalam UU Merek, “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa” .
Merek ini sendiri dapat dikenakan pada barang dan/atau jasa. Hal ini dapat dilihat dalam UU tentang Merek dalam Pasal 1 nomor 2 dan nomor 3, yaitu:
Menurut Pasal 1 Nomor 2 dalam UU Merek, “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”.
Menurut Pasal 1 Nomor 3 dalam UU Merek, “Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya”.
Lalu bagaimanakah jika seseorang atau beberapa orang atau badan hukum tersebut ingin menggunakan satu Merek untuk barang dan/atau jasa yang diproduksinya?
Hal ini seseorang, beberapa orang atau badan hukum tersebut dapat menggunakan Merek Kolektif.
Menurut Pasal 1 nomor 4 dalam UU Merek, “Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya”. (menurut saya karakteristik yang sama ini berada dalam 1 golongan dalam kelas barang atau jasa dalam pendaftaran Merek yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993. Hal ini menurut saya, setidaknya apabila barang dan/atau jasa itu terdapat dalam 1 kelas maka barang dan/atau jasa tersebut memiliki korelasi atau hubungan yang setidaknya memiliki kemiripan.

Contoh Kasus: Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan. Pada tanggal 31 Oktober 2011 Trio Macan melaporkan Tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil Tiga Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama Tiga Macan telah melanggar merek Trio Macan. Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.  Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.Analisa :contoh kasus diatas sudah sangat jelas termasuk ke dalam pelanggaran hak merek. Sesuai dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 mengenai merek yaitu tepatnya yang terdapat pada pasal 6 butir 1 menyebutkan bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal. Berdasarkan peraturan tersebut maka dapat dikatakan bahwa hadirnya tiga macan merupakan suatu pelanggaran hak merek yaitu menyangkut pada hal pokoknya yakni “macan”. Selain penampilan, aksi panggung dari penyanyi tiga macan ini hampir sama dengan penampilan dan aksi panggung dari trio macan. Hal ini tidak menutup kemungkinan masyarakat awam di suatu daerah akan langsung menilai buruk grup musik trio macan ketika ada ‘trio macan palsu’ yang bernyanyi dengan pakaian dan aksi panggung yang seronok karena selain sebagai pembeda dan jaminan kulitas, merek juga berguna sebagai perlindungan nama baik akan produk maupun jasa yang dihasilkannya.

sumber :

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Merek
http://kikisyafrutra.blogspot.com/2013/04/tugas-4.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar