HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil
dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah
pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol,
penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO
(World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB
untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini
mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis.
Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk
dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta
merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta
atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk
memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan
penghargaan atas buah kreativitas.
Industri kreatif
adalah industri yang berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas yang
berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan
menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI ). Ekonomi
kreatif di Indonesia saat ini memang turut berkontribusi dalam pembangunan
ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak campur tangan dalam
perkembangannya.
Berdasarkan
data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan
Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun.
Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan,
periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah
sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.
Sub-sektor
yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia berdasarkan pemetaan
industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik
Indonesia adalah:
1. Jasa Periklanan
2. Arsitektur
3. Senirupa
4. Kerajinan
5. Desain
6. Mode (fashion)
7. Film
8. Musik
9. Seni Pertunjukan
10. Penerbitan
11. Riset dan Pengembangan
12. Software
13. TV dan Radio
14. Video game
Adapun hak
desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Merek terdiri
atas merek dagang dan merek jasa. Merek dagang yaitu merek yang dipergunakan
pada barang yang diperdagangkan, sedangkan merek jasa adalah merek yang
dipergunakan pada jasa yang diperdagangkan. Kedua jenis merek tersebut dapat
digunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang atau jasa-jasa sejenis lainnya.
Yang perlu
dipahami oleh para pelaku usaha industri kreatif di Indonesia adalah bagaimana
agar karya ciptanya maupun hasil kreasinya mendapat perlindungan hukum menurut
ketentuan Undang-undang tentang Hak Cipta, Undang-undang tentang Desain
Industri dan Undang-undang tentang Merek. Di sisi lain, para pelaku industri
kreatif dalam menjalankan aktifitasnya jangan sampai melanggar ketentuan ketiga
undang-undang tersebut.
Namun
demikian, mengingat tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia cukup tinggi
maka aspek pendaftaran hak cipta patut dilakukan oleh para pencipta agar
mempermudah dalam hal pembuktian manakala terjadi konflik hukum terkait
ciptaannya. Berbeda dengan desain industri, di mana hak desain industri
diberikan atas dasar permohonan. Dengan kata lain, untuk mendapatkan legalitas
atas suatu desain harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Oleh sebab
itu para desainer wajib untuk mendaftarkan desainnya agar terlindungi secara
hukum manakala ada pihak lain yang menirunya.
Proses
didaftarkan sudah rentan pembajakan, sementara itu setelah sertifikat keluar,
desain tersebut sudah tidak up to date lagi sehingga sudah tidak mempunyai
nilai ekonomis untuk diproduksi. Hal seperti inilah yang menyebabkan para
desainer malas untuk mendaftarkan desainnya.
HAKI sudah
diterapkan di Indonesia namun belum banyak usaha yang didaftarkan karena masih
banyak masyarakat yang belum tahu mengenai HAKI. Karena ketidaktahuannya,
sehingga pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HAKI terus marak. Selain
sosialisasinya lemah, masih sedikit penegak hukum yang memahami masalah HaKI.
Upaya yang ditempuh oleh Indonesia
salah satunya adalah dengan menugaskan Bea Cukai untuk mulai melakukan
pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia.
Meski begitu, harus diakui bahwa masih banyak perangkat hukum Indonesia yang
tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi. Akibat pemalsuan dan
pelanggaran hak cipta, kerugian yang dialami mencapai 1 triliun US Dolar serta
hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang.
Sumber :
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
6. Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
8. Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar